Ahli Radiografi yang selanjutnya disebut Radiografer Tingkat II adalah orang yang berkompeten melakukan pekerjaan radiografi dengan menggunakan zat radioaktif dan/atau pembangkit Radiasi Pengion, yang memiliki paling kurang Sertifikat Keahlian Uji Tak Rusak Tingkat II.
Persyaratan :
KTP
MCU terbaru dalam kurun waktu 1 tahun, harus dilengkapi dengan pemeriksaan mata lengkap (J1). Semua hasil MCU harus dinyatakan Sehat dan Tidak buta warnayang dibuktikan dengan melampirkan hasil pemeriksaan buta warna dan ketajaman penglihatan J1 dari dokter spesialis mata dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir .
Ijazah min. SMA IPA/Eksakta dan/atau SMK Teknik (scan warna ijazah asli atau fotokopi ijazah legalisir 2 sisi depan dan belakang)
Surat keterangan LULUS Tes Psikologi/Aptitude Test Ujian Radiografer Tingkat 2 harus dengan Psikogram.
Pas foto 3x4 latar belakang merah
Telah memiliki pengalaman kerja selama 1 (satu) tahun sebagai Radiografer Industri Tingkat 1 (dibuktikan dengan lembar aktivasi kerja dan/atau CV)
Surat pengantar dari instansi
Jadwal rangkaian kegiatan pelatihan dan ujian: Pelatihan diselenggarakan secara OFFLINE selama 13 hari
11 hari pelatihan dan praktikum
2 hari ujian pelatihan
Harga tidak termasuk biaya ujian sertifikasi LSP BRIN dan Validasi SIB BAPETEN
Jl. Raya Serpong, Gedung Technology Business Incubation Center (TBIC), Puspiptek Serpong, Gedung No. 10.1, Pengasinan, Kec. Gunung Sindur, Kab. Bogor, Jawa Barat, 16340.