Petugas Keamanan Zat Radioaktif (PKZR) adalah petugas kemanan zat radioaktif yang ditunjuk oleh Pemegang Izin untuk ditugaskan sebagai seorang PKZR yang memenuhi peraturan perundangan ketenaganukliran dan dinyatakan mampu oleh BAPETEN.
Persyaratan :
KTP
Surat hasil pemeriksaan kesehatan umum berupa pemeriksaan mata, cek darah rutin dan urin beserta resumenya dan memiliki riwayat kesehatan fisik yang mendukung paling lama 1 (satu) tahun terakhir.
Ijazah min. SMA atau sederajat.
Pasfoto berwarna dengan latar belakang merah
Surat Keterangan Kerja yang telah ditandatangani oleh pimpinan instansi/perusahaan.
Jadwal rangkaian kegiatan pelatihan dan ujian: Pelatihan dilaksanakan secara Hybrid (Online dan Offline).
Sistem Keamanan Zat Radioaktif dalam Penggunaan dan Penyimpanan
150 menit
Sistem Keamanan Zat Radioaktif dalam Pengangkutan
150 menit
Program Keamanan Zat Radioaktif
90 menit
Penanggulangan Keadaan Darurat
90 menit
Responsi
60 menit
Presentasi Dokumen Program Keamanan Zat Radioaktif
120 menit
Penjelasan Pelatihan
60 menit
Pretest & Postest
60 menit
Ujian Pelatihan
180 menit
Praktikum
4 pelajaran • 12 jam
Praktikum Upaya Keamanan Zat Radioaktif dalam Penyimpanan dan Penggunaan
180 menit
Praktikum Upaya Keamanan Zat Radioaktif dalam Pengangkutan
180 menit
Praktikum Penanggulangan Keadaan Darurat Zat Radioaktif dan Evaluasi Sistem Keamanan Zat Radioaktif
180 menit
Praktikum Penyusunan Program Keamanan Zat Radioaktif
180 menit
Lokasi
Gedung Technology Business Incubation Center (TBIC), Puspiptek-BRIN, Gedung No. 10.1 Lt. 2, Pengasinan, Kec. Gunung Sindur, Kab. Bogor, Jawa Barat, 16340.