Radiografer Industri Tingkat 1 adalah orang yang berkompeten melakukan pekerjaan radiografi dengan menggunakan zat radioaktif dan/atau pembangkit Radiasi Pengion, yang memiliki peling kurang Sertifikat Keahlian Uji Tak Rusak Tingkat 1, dan bekerja di bawah pengawasan Radiografer Industri Tingkat 2.
Persyaratan :
KTP
MCU terbaru dalam kurun waktu 1 tahun harus dilengkapi dengan pemeriksaan mata lengkap (J1). Semua hasil MCU harus dinyatakan Sehat dan Tidak buta warna.
Memiliki pengalaman kerja sesuai kualifikasinya minimal 3 (tiga) bulan yang dibuktikan dengan surat paklaring dari instansi kandidat bertugas sebagai helper radiografi.
Ijazah min. SMA IPA/Eksakta dan/atau SMK Teknik (scan warna ijazah asli atau fotokopi ijazah legalisir 2 sisi depan dan belakang)
Surat keterangan LULUS Tes Psikologi/Aptitude Test Ujian Radiografer Tingkat 1 harus dengan Psikogram.
Nilai UN/US SMA/SMK
Pas foto 3x4 latar belakang merah
Surat pengantar dari instansi
Jadwal rangkaian kegiatan pelatihan dan ujian:
8 hari pelatihan dan praktikum
2 hari ujian pelatihan
Harga belum termasuk biaya ujian sertifikasi LSP BRIN dan validasi BAPETEN
Jl. Raya Serpong, Gedung Technology Business Incubation Center (TBIC), Puspiptek Serpong, Gedung No. 10.1, Pengasinan, Kec. Gunung Sindur, Kab. Bogor, Jawa Barat, 16340.